Pemko Berikan Izin Operasional PT P&P selama Tiga Tahun
Firdaus ST MT
PEKANBARU- (KIBLATRIAU. COM) -- Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT memberikan perpanjangan izin operasional kepada PT P&P Bangkinang yang berada di Jalan Taskurun selama tiga tahun untuk merelokasi pembangunannya hingga 2021 mendatang.
Perpanjangan izin tersebut diberikan sesuai aturan yang berlaku, sembari memberikan hak dan kesempatan kepada pihak perusahaan agar dapat merelokasi keberadaannya untuk dipindahkan ketempat lain.
“Perpanjangan ini memberikan hak kepada mereka untuk membangun dan merelokasi pabriknya ke tempat yang baru. Oleh sebab itu, kita kasih waktu 3 tahun,” ujar Firdaus Senin (20/8/2018).
Dikatakan Firdaus, perpanjangan izin yang diberikan kepada pabrik karet tersebut merupakan kesempatan terakhir yang diberikan Pemko untuk pihak perusahaan dapat merelokasikan segera pembangunan pabrik ke tempat yang baru.
Sebab, jika setelah tiga tahun atau nanti izinnya sudah habis, maka pabrik PT P&P Bangkinang tidak akan dibenarkan lagi beroperasi di Pekanbaru.
“Kalau batas waktu tiga tahun habis mereka tidak pindah. Maka kita akan lakukan tindakan tegas," kata Firdaus.
Adapun ultimatum yang dilontarkan Firdaua dalam bentuk memberikan perpanjangan izin untuk merelokasi keberadaan pabrik yang dinilai tidak layak beroperasi di tengah kota, bukan saja ditujukan untuk pabrik PT P&P Bangkinang.
Namun juga untuk pabrik karet milik PT Ricry yang berada di Jalan Nelayan tepian Sungai Siak, Wali Kota juga menilainya pabrik ini sudah tak layak lagi beroperasi di tempat tersebut.
“PT Ricry juga, kalau dulu iya lah hutan, sekarang kan sudah tengah kota. Maka, kedua pabrik ini kedepannya akan tidak diizinkan lagi beroperasi. Karena keberadaannya sudah menimbulkan dampak negatif seperti polusi udara, yang baunya terasa hingga ke kediaman Wali Kota," tambah Firdaus.
Disinggung apakah dua pabrik karet di atas dapat untuk dimungkinkan agar direlokasi ke Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT), dengan tegas Wali Kota mengatakan tidak.
"Pabrik semacam itu tidak masuk kriteria KIT, itu pabrik hulu, kriterianya tidak cocok. Pabrik yang bisa menempati KIT hanya pabrik-pabrik yang memproduksi bahan olahan setengah jadi menggunakan teknologi tinggi. Pabrik karet tidak masuk kesana, kecuali anaknya seperti pabrik yang mengolah barang setengah jadi seperti pabrik ban," jelas Firdaus. (Kur)
Tulis Komentar